Minggu, 15 Mei 2016

Renungan Minggu PENTAKOSTA I

PIMPINAN ROH ALLAH SEBAGAI BUKTI ANAK-ANAK ALLAH
(Roma 8 : 14 - 17)

Selamat Pentakosta. Hari ini kita sudah memasuki minggu Pentakosta yaitu minggu turunnya Roh Kudus. Bila kita merayakan hari turunnya Roh kudus merupakan suatu suka-cita dan penghiburan bagi kita, dimana bila kita baca dalam yohanes 14, ketika Yesus mengatakan bahwa Dia akan meninggalkan murid-muridNya dan naik ke sorga, perasaan murid-muridNya sangat sedih, kawatir dan bimbang, karena akan berpisah yang membuat hati mereka berduka. Bisa kita bayangkan, bagaimana rasanya jika kita berpisah dengan seseorang yang amat kita cintai atau yang menjadi andalan bagi hidup kita, tetapi Yesus tidak mau meninggalkan mereka berduka, Yesus akan menjanjikan datangnya Roh kudus untuk menghibur, seperti dalam Yohanes 14:26 disebut “ Tetapi penghibur yaitu Roh kudus, yang akan diutus oleh Bapa dalam namaKu, Dialah yang akan mengajarkan segala sesuatu kepadamu dan akan mengingatkan kamu akan semua, yang telah kukatakan kepadamu”. Disini Yesus tidak begitu saja meninggalkan murid-murid yang dikasihiNya, tetapi Yesus mengutus Roh Kudus untuk: Menghibur, menolong, menguatkan, memberi kuasa bagi mereka untuk dapat melaksanakan tugas misi memberitakan Injil kedunia ini. Dalam Firman ini, dijelaskan bahwa peranan Roh Kudus sangat besar dalam kehidupan kita, dimana melalui kuasa Roh Kudus inilah kita diangkat dan diyakinkan bahwa kita adalah: Anak Allah. Sebagaimana dalam Ayat 14-15 yaitu: “Semua orang yang dipimpin Roh Allah, adalah anak Allah. Sebab kamu tidak menerima roh perbudakan yang membuat kamu menjadi takut lagi, tetapi kau telah menerima Roh yang menjadikan kamu anak Allah, oleh karena itu kita berseru: ya Abba, ya Bapa”.
               Dari sini jelas dengan kuasa Roh Kudus inilah yang bisa membuat kita percaya kepada Yesus dan setelah percaya, kita boleh menerima status yang baru yaitu diadopsi (diangkat) menjadi anak Allah. Bagaimana proses menjadi anak Allah? Paulus menjelaskan menjadi anak Allah ini dari sudut Hukum (Romawi), tentang adopsi (pengangkatan anak), disana berlaku ketentuan kekuasaan mutlak seorang bapa atas keluarganya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar