PIMPINAN
ROH ALLAH SEBAGAI BUKTI ANAK-ANAK ALLAH
(Roma 8 :
14 - 17)
Selamat Pentakosta. Hari
ini kita sudah memasuki minggu Pentakosta yaitu minggu turunnya Roh Kudus. Bila
kita merayakan hari turunnya Roh kudus merupakan suatu suka-cita dan penghiburan
bagi kita, dimana bila kita baca dalam yohanes 14, ketika Yesus mengatakan
bahwa Dia akan meninggalkan murid-muridNya dan naik ke sorga, perasaan
murid-muridNya sangat sedih, kawatir dan bimbang, karena akan berpisah yang
membuat hati mereka berduka. Bisa kita bayangkan, bagaimana rasanya jika kita
berpisah dengan seseorang yang amat kita cintai atau yang menjadi andalan bagi
hidup kita, tetapi Yesus tidak mau meninggalkan mereka berduka, Yesus akan
menjanjikan datangnya Roh kudus untuk menghibur, seperti dalam Yohanes 14:26
disebut “ Tetapi penghibur yaitu Roh
kudus, yang akan diutus oleh Bapa dalam namaKu, Dialah yang akan mengajarkan
segala sesuatu kepadamu dan akan mengingatkan kamu akan semua, yang telah
kukatakan kepadamu”. Disini Yesus tidak begitu saja meninggalkan
murid-murid yang dikasihiNya, tetapi Yesus mengutus Roh Kudus untuk: Menghibur, menolong, menguatkan, memberi
kuasa bagi mereka untuk dapat melaksanakan tugas misi memberitakan Injil
kedunia ini. Dalam Firman ini, dijelaskan bahwa peranan Roh Kudus sangat
besar dalam kehidupan kita, dimana melalui kuasa Roh Kudus inilah kita diangkat
dan diyakinkan bahwa kita adalah: Anak
Allah. Sebagaimana dalam Ayat 14-15 yaitu: “Semua orang yang dipimpin Roh Allah, adalah anak Allah. Sebab kamu
tidak menerima roh perbudakan yang membuat kamu menjadi takut lagi, tetapi kau
telah menerima Roh yang menjadikan kamu anak Allah, oleh karena itu kita
berseru: ya Abba, ya Bapa”.
Dari
sini jelas dengan kuasa Roh Kudus inilah yang bisa membuat kita percaya kepada
Yesus dan setelah percaya, kita boleh menerima status yang baru yaitu diadopsi
(diangkat) menjadi anak Allah. Bagaimana proses menjadi anak Allah? Paulus
menjelaskan menjadi anak Allah ini dari sudut Hukum (Romawi), tentang adopsi
(pengangkatan anak), disana berlaku ketentuan kekuasaan mutlak seorang bapa atas
keluarganya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar